Daerah Istimewa Surakarta | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Daerah Istimewa di Indonesia | |||||||||||
1945–1946 | |||||||||||
![]() Wilayah dari Daerah Istimewa Surakarta | |||||||||||
Ibu kota | Surakarta | ||||||||||
Sejarah | |||||||||||
Pemerintahan | |||||||||||
• Jenis | Dibekukan Tidak berdaulat Diarki Daerah Istimewa dalam Negara Kesatuan Republik | ||||||||||
Gubernur | |||||||||||
• 1945–1946 | Pakubuwono XII | ||||||||||
Wakil Gubernur | |||||||||||
• 1945–1946 | Mangkunegara VIII | ||||||||||
Era sejarah | Perang Dingin | ||||||||||
• Dibentuk[1] | 15 Agustus 1945 | ||||||||||
• Dibekukan dan digabungkan dengan Jawa Tengah [2] | 16 Juni 1946 | ||||||||||
|
Daerah Istimewa Surakarta adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946. Penetapan status otonomi khusus ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.